Lhokseumawe (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, menyatakan mendukung tindakan kepolisian mengusut keterlibatan narapidana di penjara itu terkait penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 353 kilogram
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh meminjam narapidana berinisial MA untuk penyelidikan terkait penemuan 353 kilogram sabu-sabu.
"Penyelidikan narkoba tersebut merupakan kewenangan kepolisian. Kami menyerahkan sepenuhnya dan mendukung proses penyelidikan dilakukan Polda Aceh," kata Nawawi.
Nawawi menyebutkan Kepala Suddirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh Kompol Ahzan meminjam MA, narapidana narkotika dengan masa hukuman 15 tahun.
Selanjutnya, Nawawi memerintahkan jajarannya menjemput narapidana tersebut dari dalam blok atau kamar hunian. Lalu dibawa guna diserahkan kepada tim Polda Aceh.
"Serah terima narapidana tersebut disertai dengan berita acara. MA alias A berusia 38 tahun, kelamin laki-laki, warga Desa Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Medan, Sumatera Utara," kata Nawawi.
Nawawi menyebutkan MA merupakan narapidana dihukum melanggar Pasal 114 Ayat (2) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Masa hukuman MA pada 2 Maret 2031.
Selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, kata Nawawi, petugas tidak melihat hal-hal yang mencurigakan, Begitu pun dengan keluarga yang mengunjungi narapidana tersebut.
"Lapas Lhokseumawe sudah lama tidak ada kunjungan keluarga maupun kerabat narapidana. Apalagi saat ini kondisi pandemi COVID-19. Jadi tidak ada yang mencurigakan sama sekali dari MA," kata Nawawi.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Aceh, Direktorat 4 Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Polres Bireuen, dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menggagal penyelundupan 353 kilogram sabu-sabu.
Dalam penggagalan tersebut, tim gabungan menangkap 11 pelaku. Dari ke-11 pelaku tersebut, seorang di antaranya narapidana Lapas Kelas IIA Lhokseumawe yang diduga berperan sebagai pengendali.
Narapidana kendalikan penyelundupan 353 kilogram sabu-sabu dari Lapas Lhokseumawe. Ini kata Kalapas
Kamis, 11 Februari 2021 17:28 WIB