Calang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya diminta untuk dapat mengeluarkan Surat Edaran sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan yang ada di Kabupaten Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP. Harlan Amir melalui Kabagops Polres setempat Kompol Asyhari Hendri di Calang, Sabtu mengatakan saat ini yang tidak memakai masker pihaknya masih mengingatkan.
“Kami berharap Pemerintah Aceh Jaya untuk dapat mengeluarkan peraturan Bupati terbaru yaitu hukuman bagi yang tidak pakai masker, baik hukuman kurungan maupun hukuman denda seperti yang telah di laksanakan oleh Provinsi dan Kabupaten di luar Aceh,” kata Kabag ops Kompol Asyhari Hendri, pada saat operasi yustisi ditempat keramaian di kota Calang.
Ia menambahkan kalau untuk saat ini pihaknya terus mengingatkan masyarakat untuk dapat mematuhi protokol Kesehatan di manapun berada.
“Kami dari satgas COVID-19 penegakan hukum selalu mengingatkan masyarakat untuk wajib memakai masker, apalagi virus Corona di Aceh Jaya terus meningkat bahkan saat ini sudah masuk ke zona Orange yang berarti dalam 7 hari ini ada yang terpapar COVID-19 di Aceh Jaya,” kata Kabagops.
Kabagops juga menjelaskan kalau untuk saat ini pihaknya juga telah menempelkan pemberitahuan dan imbauan kepada pemilik warung untuk dapat menutup warungnya tepat pada pukul 22.00 sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh guna memutus mata rantai COVID-19.