Banda Aceh (ANTARA) - Gubernur Aceh Nova Iriansyah dinyatakan positif COVID-19 usai melakukan tes usap atau swab PCR (polymerase chain reaction) pada Senin 31/05/2021, pagi.
"Berdasarkan hasil swab PCR yang bapak Gubernur lakukan pada hari Senin pagi tadi, beliau dipastikan terpapar COVID-19 tanpa gejala,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Senin.
Iswanto menjelaskan dipastikan selama ini Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengikuti semua kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Semua kegiatan, baik kegiatan formal maupun non-formal seperti penerimaan tamu dilakukan dengan prokes yang ketat,” katanya.
Ia mengatakan Nova Iriansyah sendiri rutin melakukan tes PCR pada setiap Senin pagi selama pandemi guna memastikan gubernur yang melakukan aktivitas dan berjumpa orang banyak dan beragam tidak terpapar.
“Artinya, gubernur telah menjaga dirinya dan lingkungannya dengan baik agar tidak terpapar,” katanya.
Iswanto menegaskan, meski terpapar COVID, gubernur tetap akan melakukan aktivitas harian seperti memimpin rapat dan memberikan arahan kepada pimpinan SKPA melalui daring.
"Semua kegiatan pemerintahan Insya Allah akan berlangsung seperti biasa. Pak Gubernur tetap akan memimpin rapat, melalui daring tentunya," kata Iswanto.
Iswanto mengatakan, gubernur menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat agar terus menjaga kebersihan dan kesehatan agar bisa terhindar dari paparan COVID-19.
Sebelumnya gubernur juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/9772 tentang Pembatasan Pertemuan Tatap Muka di Lingkungan Pemerintah Aceh Dalam Upaya Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Aceh.
Surat yang dikeluarkan Kamis 27 Mei 2021 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala SKPA, dan para Kepala Biro Setda Aceh.
Dalam surat edaran tersebut Gubernur Aceh menyebutkan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, terjadi penambahan jumlah kasus positif covid-19 sebanyak 267 orang dan merupakan kasus harian tertinggi selama Pandemi Covid-19 di Aceh.
"Dalam upaya pengendalian jumlah kasus covid-19, di Aceh, kami sampaikan kepada saudara agar aktifitas pertemuan/rapat dalam ruangan tertutup dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta disesuaikan kapasitas ruangan dengan ketentuan sebagai berikut," demikian salah satu poin dari Surat Edaran itu.
Poin-poin ketentuan tersebut di antaranya, jarak duduk harus minimal dua meter antar para peserta. Kedua, peserta harus menggunakan masker. Ketiga, sebelum masuk ruang dicek suhu dan mencuci tangan/hand sanitizer. Keempat, waktu pertemuan/rapat maksimal 60 menit. Terakhir, tidak menyuguhkan makanan dan minuman kecuali untuk dibawa pulang peserta.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa akan ada sanksi para para pihak yang melanggar.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto kembali mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk disiplin prokes. Hal itu sangat penting agar tidak terpapar COVID-19. Apalagi dalam pekan ini angka positif terus bertambah.
"Dengan kesadaran kita bersama, Insya Allah kita bisa terhindar dari paparan COVID-19. Mohon kita semua bisa disiplin prokes," demikian Iswanto.