Calang (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan masyarakat di kabupaten itu menerima program peremajaan atau penanaman kembali (replanting) kebun sawit di kabupaten setempat.
“Replanting sawit yang berjalan sejak 2018 lalu belum ada yang diserahkan kepada petani dan seharusnya selama dus tahun berjalan sudah ada yang diserahkan kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, T Reza Fahlevi di Banda Aceh, Rabu.
Reza menjelaskan pihaknya sudah memanggil para pelaku pemegang PSR selaku pengelola Program Replanting untuk duduk bersama agar dalam proses pengerjaan tersebut sesuai ketentuan secara teknis di lapangan.
"Kita juga sudah menyiapkan tenaga teknis di lapangan untuk melakukan pendampingan biar program Replanting ke depan di Aceh Jaya tidak ada hambatan lagi," kata Reza.
Ia menyebutkan salah satu tempat program replanting yang dikerjakan pada tahun 2018 di Pante Kuyun Kecamatan Setia Bakti Aceh Jaya dan belum diserahkan, namun hanya menerima informasi kendala secara lisan bukan melalui tulisan.
" Selama ini kami hanya mendapatkan informasi secara lisan bukan tulisan, seharusnya ada koordinasi sehingga kita bisa mencari solusi bersama," kata Reza Fahlevi.
Adapun data yang diterima Program Replanting perdana dilaksanakan di kawasan Desa Pante Kuyun, Kecamatan Setia Bakti tahu 2018 seluas 130.49 hektare, tahap kedua di kawasan Gampong Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom dan untuk tahap tiga di kawasan Gampong Baroe, kecamatan Darul Hikmah dan Gampong Ranto Sabon.
Sementara pada tahun 2019 program Replanting juga berjalan di kawasan Gunong Rubek Kecamatan Panga dan di Kecamatan Pasie Raya.
Selain itu, pada tahun 2021 Program Replanting juga ada di Gampong Pasie Timon, kecamatan Teunom, desa Gunong Meunasah, Kecamatan Setia Bakti, serta Tahap ke empat di kawasan Ceuraceu Kecamatan Pasie Raya.
Reza menambahkan jika pun ada lahan dan sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat namun tidak diberitahukan kepada pihak dinas termasuk illegal, karena sesuai dengan Permentan dan Pereraturan Dirjenbun tahun 2020 saat penyerahan lahan replanting harus mengetahui Dinas Pertanian.