Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh Ghazali Abbas Adan menyatakan akan menyampaikan petisi umat Islam di Aceh terkait pasal 180 dan pasal 192 Undang-Undang Nomor11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh kepada Presiden.
"Kami akan memperjuangkan di pusat nantinya agar petisi yang kami sampaikan kepada Presiden RI dapat segera ditindaklanjuti," katanya di sela-sela dialog membedah pasal 180 ayat (I) d dan pasal 192 UUPA tentang Zakat Sebagai PAD dan Zakat Sebagai Pengurang Pajak Terhutang di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan zakat sebagai pengurang pajak tersebut harus dapat segera ditindaklanjut sehingga jangan ada masyarakat diberatkan dengan pemotongan dua kali.
"Seharusnya masyarakat di Provinsi Aceh ada keringanan dari pajak lainnya seiring adanya pemotongan zakat dan ini sangat berbeda dengan daerah lainnya," katanya.
Menurut dia, semua pihak harus menyamakan persepsi untuk memperjuangkan agar masyarakat di provinsi ujung paling barat Indonesia itu agar mendapat pengurangan atas pajak lainnya.
Ghazali mengaku sebelumnya dirinya juga sudah menyurati Presiden agar berkenan mengeluarkan kebijakan , sehingga ketentuan dalam UUPA itu dapat dilaksanakan di Aceh.
Dalam kegiatan tersebut juga hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Syahrizal Abbas, Kabid Pengumpulan Zakat Baitul Mal Aceh Jusmeri dan Sekjen KWPSI Muhammad Saman.
Ia juga mengajak Pemerintah Aceh dan semua komponen untuk bersama-sama memperjuangkan pasal tersebut agar dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah Pusat di provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu.
"Kami akan memperjuangkan di pusat nantinya agar petisi yang kami sampaikan kepada Presiden RI dapat segera ditindaklanjuti," katanya di sela-sela dialog membedah pasal 180 ayat (I) d dan pasal 192 UUPA tentang Zakat Sebagai PAD dan Zakat Sebagai Pengurang Pajak Terhutang di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan zakat sebagai pengurang pajak tersebut harus dapat segera ditindaklanjut sehingga jangan ada masyarakat diberatkan dengan pemotongan dua kali.
"Seharusnya masyarakat di Provinsi Aceh ada keringanan dari pajak lainnya seiring adanya pemotongan zakat dan ini sangat berbeda dengan daerah lainnya," katanya.
Menurut dia, semua pihak harus menyamakan persepsi untuk memperjuangkan agar masyarakat di provinsi ujung paling barat Indonesia itu agar mendapat pengurangan atas pajak lainnya.
Ghazali mengaku sebelumnya dirinya juga sudah menyurati Presiden agar berkenan mengeluarkan kebijakan , sehingga ketentuan dalam UUPA itu dapat dilaksanakan di Aceh.
Dalam kegiatan tersebut juga hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Syahrizal Abbas, Kabid Pengumpulan Zakat Baitul Mal Aceh Jusmeri dan Sekjen KWPSI Muhammad Saman.
Ia juga mengajak Pemerintah Aceh dan semua komponen untuk bersama-sama memperjuangkan pasal tersebut agar dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah Pusat di provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu.