Lhokseumawe (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa atau senif fakir dan miskin di daerah itu pada tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara, Kamis, mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami sudah periksa sejumlah saksi. Namun, kami belum bisa memberitahukan berapa total saksi yang sudah dan akan diperiksa. Prosesnya masih berjalan sesuai prosedur," katanya.
Arif Kadarman mengatakan pembangunan 251 unit rumah duafa menghabiskan anggaran mencapai Rp11,295 miliar. Pembangun rumah semestinya selesai dikerjakan pada Desember 2021, namun hingga saat ini masih dalam proses pengerjaan.
"Untuk berapa jumlah rumah duafa yang bermasalah, kami belum bisa sebutkan karena masih dalam proses penyelidikan," kata Arif Kadarman menyebutkan.
Sebelumnya, kata Arif Kadarman, penyidik telah menggeledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan mengamankan dokumen-dokumen diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa tersebut.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka diambil kesimpulan agar perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari minimal dua alat bukti guna menentukan tersangka, kata Arif Kadarman menyebutkan.
"Banyak dokumen yang sudah disita untuk mendukung penyelidikan kasus ini. Penyidik belum dapat menetapkan tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, termasuk penerima rumah tersebut," kata Arif Kadarman.
Kejari Aceh Utara periksa sejumlah saksi dugaan korupsi rumah duafa
Kamis, 21 Juli 2022 18:13 WIB