Lhokseumawe (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kabupaten Aceh Utara menyatakan pemilih berkelanjutan periode Juli 2022 di daerah itu sebanyak 422.072 orang.
Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara Zulfikar di Lhokseumawe, Senin, mengatakan jumlah pemilih berkelanjutan yang ditetapkan dalam rapat pleno KIP Kabupaten Aceh Utara tersebut mengalami peningkatan dibandingkat Juni 2022.
"Jumlah pemilih berkelanjutan periode Juni 2022 sebanyak 422.051 orang, meningkat sebanyak 422.072 orang pada periode Juli 2022," kata Zulfikar menyebutkan.
Dari total pemilih berkelanjutan periode Juli 2022 tersebut, kata Zulfikar, terdapat sebanyak 207.152 pemilih laki-laki dan sebanyak 214.920 pemilih perempuan.
Zulfikar mengatakan penetapan pemilih berkelanjutan tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum atau pemilu.
"Jumlah pemilih berkelanjutan tersebut ditetapkan berasal dari rekapitulasi pemutakhiran data pemilih yang dilakukan setiap bulannya. Selanjutnya, data pemilih berkelanjutan ini kami sampaikan kepada KIP Provinsi Aceh," kata Zulfikar.
Berdasarkan data dari KIP Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Utara memiliki jumlah pemilih terbanyak dari 23 kabupaten kota di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Pemilih berkelanjutan di Aceh Utara sebanyak 422.072 orang
Senin, 1 Agustus 2022 19:04 WIB