Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Anggota Komisi III DPR asal Aceh, M Nasir Djamil meyatakan pelaku kejahatan seksual terhadap Anak seharusnya langsung dihukum mati.
"Kami memberikan apresiasi atas sikap responsif Presiden Jokowi terhadap kondisi darurat kekerasan seksual, khususnya kepada anak dan Penyempurnaan UU Perlindungan Anak dengan memberikan pemberatan ancaman hukuman pidana," kata Nasir Djamil dihubungi di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan pemberatan ancaman hukuman pidana adalah langkah yang tepat, baik itu pidana penjara, maupun pidana denda, serta ancaman hukuman mati jika korban anak sampai luka berat, menderita gangguan jiwa, terganggu atau hilang fungsi reproduksinya hingga meninggal dunia.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan pihaknya memberikan sejumlah catatan terhadap jenis pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia yang ternyata tidak permanen yang dilakukan paling lama sesuai dengan pidana pokok yang dijatuhkan.
"Hukuman kebiri yang tidak permanen akan menimbulkan pertanyaan bagaimana efek jeranya, kalaupun permanen akan mengancam hak asasi dan kodrat manusia berkaitan dengan urusan biologis," kata anggota DPR asal Aceh itu.
Menurut dia seharusnya tidak perlu diberi hukuman kebiri, akan tetapi langsung hukuman mati, sebab akan terkait penerapannya yang harus proporsional dan terukur.
Nasir Djamil juga mengkritisi terkait tidak adanya pasal mengenai upaya pencegahan dan rehabilitasi kepada anak korban kekerasan seksual yang seharusnya menjadi bagian utuh dalam Perppu dan nantinya ditindaklanjuti dalam program Pemerintah Pusat maupun daerah.
Menurut dia hukuman yang berat semestinya juga diikuti dengan langkah-langkah antisipasi yang memadai, sebab pemerintah ikut bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang dapat mereduksi kemungkinan para pelaku pedofil beraksi.
Ia mencontohkan, pemerintah harus berpikir bagaimana membuat tayangan-tayangan yang dikonsumsi masyarakat tidak justru mendorong perilaku menyimpang.
Nasir Djamil juga berharap para hakim yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak untuk memiliki pola pikir yang sama akan darurat kekerasan seksual terhadap anak dan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut.