Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, kembali mendeportasi empat warga negara asing berkebangsaan Myanmar, karena terbukti bersalah melakukan pencurian ikan di perairan Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh Ian F Markos saat dihubungi dari Meulaboh, Kamis mengatakan, dengan bertambahnya empat WNA ini, maka selama Juni 2016 pihaknya telah mendeportasi sembilan orang asing yang melakukan berbagai pelanggaran hukum di wilayah kerjanya.
"Selama Juni 2016 sudah ada sembilan orang yang kita deportasi, hari ini adalah yang terakhir kepada empat warga Myanmar yang telah menjalani proses hukum," katanya saat mengawal proses pendeportasian di Bandara International Soekarno-Hatta, Jakarta.
Markos menjelaskan, pada Rabu (8/6) Juni 2016 pihaknya telah mendeportasi tiga orang asing berkebangsaan Thailand, kemudian pada Sabtu (18/6) melakukan deportasi dua orang asing berdarah Tiong Hwa berkebangsaan Malaysia.
WNA Myanmar dan Thailand adalah pelaku illegal fishing yag ditangkap petugas keamanan pada Juni 2014 bersama 60 anak buah kapal, delapan orang diproses hukum menjalani masa penahanan di LP Kelas II-B Meulaboh, namun satu orang tewas karena tumor ganas.
Sementara dua WNA Malaysia adalah melakukan penyalahgunaan izin tinggal, karena keduanya mengantongi visa izin kunjungan wisata, akan tetapi petugas tim Pemantau Orang Asing (PORA) menangkap keduanya sedang melakukan survey dilokasi tambang emas.
"Kita juga telah menyerahkan empat orang asing berkebangsaan Tiongkok kepada Direktorat Jenderal Keimigrasian Kemenkum HAM RI di Jakarta, mereka ditangkap karena dugaan pemalsuan dukumen untuk mendapat visa kunjungan ke Indonesia, bukan kita deportasi," imbuhnya.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat mencakupi delapan kabupaten/kota di wilayah barat selatan Provinsi Aceh, selama ini kasus orang asing yang kerap ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal.
Seluruh WNA yang telah dideportasi melalui Bandara International Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Banda Aceh, semua yang dideportasi adalah setelah melewati semua proses hukum Undang-Undang Keimigrasian.
"Untuk sementara ini tidak ada WNA yang ditahan ataupun yang masuk melakukan pelanggaran keimigrasian. Meski demikian kita akan cari tahu terus dan memantau aktivitas mereka yang ada di wilayah kerja," katanya menambahkan.
Sembilan WNA yang telah di deportasi dari Indonesia tersebut adalah, empat orang berkebangsaan Myanmar yakni Mr Myo Aung, Mr Soe Min, Mr Myint Oo dan Thein Oo, kemudian tiga berkebangsaan Thailand yakni berinisial SK (42) WN (49) dan SN (42) dan dua orang berkebangsaan Malaysia berdarah Tiong Hwa yakni Chin Tee Kheng (51) dan Ooi Chee Loon (40).