Jakarta (ANTARA) - Hercules memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tenaga ahli PD Pasar Jaya
Hercules tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.18 WIB, dengan didampingi pengacaranya.
"Saat ini, saksi (Hercules) telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK cegah empat anggota DPRD Jatim ke luar negeri, ini alasannyaBaca juga: MaTA desak KPK jadikan Ayah Merin sebagai JC kasus korupsi dermaga BPKS
Ali menjelaskan Hercules diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS). Pemeriksaan tersebut menjadi yang kedua kalinya bagi Hercules sebagai saksi kasus suap di MA.
Sebelumnya, Hercules diperiksa KPK pada Kamis (19/1). Saat itu, Hercules dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sudrajat Dimyati (SD).
Penyidik KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Lima belas tersangka itu adalah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Sementara itu, tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).
Baca juga: DPMTSP Aceh Barat raih penilaian terbaik dari KPK dan pemerintah