Banda Aceh (ANTARA) - LSM Masyarakat Antikorupsi Aceh (MaTA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga BPKS Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin sebagai Justice Collaborator (JC) agar kasus tersebut benar-benar terungkap.
"Kita mendorong ke KPK agar Ayah Merin dijadikan sebagai justice collaborator (orang yang bekerja sama mengungkapkan kasus)," kata Koordinator MaTA Alfian, di Banda Aceh, Selasa.
Hal itu disampaikan Alfian saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk 'Siapa yang akan menyusul ke KPK'. Diselenggarakan oleh Aceh Resource & Development (ARD), di Banda Aceh.
Baca juga: KPK tahan Ayah Merin selama 20 hari
Alfian menyampaikan, posisi Ayah Merin sebagai JC tersebut sangat penting mengingat yang bersangkutan sebagai perantara dari kasus korupsi pembangunan dermaga di BPKS Sabang itu.
Karena status Ayah Merin sebagai perantara, maka sudah jelas dia bukan orang yang memiliki kekuasaan untuk meminta uang dengan kode jaminan keamanan saat itu. Artinya ada yang memerintah.
"Posisi Ayah Merin adalah perantara, dan jelas KPK sudah menyatakan, karena dia bukan orang yang memiliki kekuasaan, maka tepat kalau dia dijadikan justice collaborator," ujarnya.
Baca juga: GeRAK: Penangkapan Ayah Merin jadi pintu masuk membongkar korupsi di BPKS
Alfian menyampaikan, kasus korupsi pembangunan dermaga itu tidak dilakukan satu atau dua orang saja, sudah pasti ada orang lain lagi yang terlibat, apalagi total kerugian negara itu sampai Rp32,4 miliar.
Dirinya menjelaskan, dalam pembangunan dermaga BPKS Sabang itu terdapat dua paket yang dikerjakan oleh PT Nindya Sejati.
Pertama paket Rp164,3 miliar untuk pembangunan dermaga. Kemudian paket kedua adalah Rp25 miliar untuk membangun dermaga kontainer.
Baca juga: DPO KPK Ayah Merin dibawa naik minibus ke Bandara SIM, diberangkatkan ke Jakarta
"Dan itu statusnya PL (penunjukan langsung). Artinya tanpa melalui proses tender, maka secara aturan dari awal sudah mengangkangi," kata Alfian.
Karena itu, dirinya berharap KPK dapat mengungkapkan kasus korupsi tersebut benar-benar tuntas, jangan sampai tersandera atau muncul anggapan adanya kepentingan politik dalam perkara itu.
"Ketika sudah ada yang yang ditangani oleh KPK seperti kasus Ayah Merin ini, maka kita juga perlu mendorong agar prosesnya berjalan cepat, dan jangan sampai tersandera," demikian Alfian.
Sebelumnya, KPK bersama tim Polda Aceh menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin, di kawasan Simpang Lima Banda Aceh, ia merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar buronan sejak 30 November 2018.
Penetapan Ayah Merin sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, terkait menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.