Meulaboh (ANTARA Aceh) - Sebanyak 16.387 Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh terancam tidak bisa memberikan hak pilihnya pada pilkada serentak 15 Februari 2017 karena belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, Bahagia Idris, di Meulaboh, Sabtu, mengatakan, pada tanggal 4 Desember 2016 pihaknya akan mencoret semua nama tersebut apabila belum merubah kartu identitas kependudukannya menjadi E-KTP.
"Batas akhir penyerahan E-KTP kami terima pada 27 November 2016, minimal keterangan sudah melakukan perekaman. Apabila juga belum kami terima syarat itu maka nama-nama DPS bersangkutan akan kami coret, tidak bisa ikut memilih," katanya.
Penegasan itu disampaikan Bahagia Idris usai Sosialisasi DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat, acara itu diikuti 12 camat, PPK, Geuchik (kades) dan PPS se-Kabupaten Aceh Barat diauditorium kantor Bappeda setempat.
Ia menyampaikan, dari 321 desa dalam 12 kecamatan Aceh Barat telah ditetapkan 134.312 Daftar Pemilih Sementara (DPS), sekitar 12 persen diantaranya yang terdaftar masih ber KTP Nasional yang sudah tidak diakui pengunaannya untuk pilkada 2017.
Penegasan itu tertuang dalam Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang tatacara pemutakhiran data pemilih, disyaratkan setiap warga negara yang boleh memilih adalah mereka yang memiliki E-KTP, Kata Bahagia.
"Nama-nama tersebut telah diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pemda juga menyatakan siap melayani perekaman dengan menentukan satu titik mengabungkan 4-5 desa," katanya.
Dalam pertemuan tersebut pejabat dari Disdukcapil Aceh Barat menyampaikan saat ini mereka sedang dalam masa sulit atau kehabisan blanko E-KTP, sehingga upaya yang dapat dikejar sebatas perekaman, kemudian mengeluarkan surat keterangan.
Terkait dengan hal tersebut Divisi Sosialisasi dan Humas Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat Widia Erlinda, menambahkan, pihaknya akan mengawasi hasil pertemuan tersebut, terutama menyangkut terpenuhinya hak pilih warga negara.
"Kami akan mengecek apa yang dikerjakan oleh KIP dan jajaran serta Disdukcapil, sejauh mana perbandingan DPS dengan DPT saat penetapan nanti, apakah sudah cocok dengan data penyesuaian tersebut," katanya.
Ia menyampaikan, warga negara yang berhak memilih, merujuk pada PKPU Nomor 8/2016, memiliki E-KTP dan berdomisili di Aceh Barat, warga yang ikut memilih di tempat pengumutan suara tentunya adalah orang-orang yang diberikan undangan.
Namun terpenting saat ini bagaimana pihak penyelenggara pilkada 2017 ini berupaya semaksimal mungkin agar warga negara yang berhak memilih dapat mengunakan hak suaranya, kemudian tidak apatis dan mengawasi adanya tindakan pelanggaran.