Banda Aceh, 12/1 (Antara) - Sebanyak 85 dari total 352 kampung (desa) yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggah masuk dalam kawasan hutan.
"Alasan tersebut sebagai alasan kita perlunya dilakukan revisi tata ruang wilayah di Aceh Tengah ini," kata Kepala Dinas Kehutanan Aceh Tengah Sahrial yang dihubungi dari Banda Aceh, Minggu.
Ia menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan bahan usulan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan sudah mengajukannya ke Kementerian Kehutanan RI.
Menurutnya wilayah Aceh Tengah sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 170/Kpts-II/2000 yakni membagi kawasan hutan (taman buru, hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas) seluas 78,59 persen, sedangkan untuk Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 21,41 persen.
Kemudian dari luas seluruh wilayah Aceh Tengah yakni 445.404,12 hektare maka yang dapat difungsikan untuk digarap oleh masyarakat hanya seluas 95.346,74 hektare.
Pemkab Aceh Tengah juga mengusulkan revisi kawasan hutan dalam RTRW untuk Area Penggunaan Lain (APL) ke Kementerian Kehutanan RI, yang semula 95.346,74 hektare atau 21,41 persen menjadi seluas 156.082,53 hektare atau 35,04 persen.
Disebutkan dari 85 kampung yang masuk kedalam kawasan hutan itu tersebar di 12 kecamatan dari 14 kecamatan diseluruh Aceh Tengah.
Sahrial menjelaskan , sementara 70 kampung lain sebagian wilayahnya berada dalam kawasan hutan yang terdiri dari lahan perkebunan, pertanian, peternakan dan pertanian lahan basah.
Sementara itu,
Bupati Aceh Tengah Nasaruddin, mengatakan revisi RTRW Aceh Tengah menjadi penting karena apabila tidak diselesaikan maka dikhawatirkan berakibat pada terkendalanya pembangunan, dan keresahan bagi masyarakat daerah ini.
"Usulan revisi tata ruang bukanlah menambah luasan kawasan non hutan tetapi merasionalisasi sesuai dengan kondisi yang berkembang dilapangan," katanya.(Mustafa Kamal)
85 Desa Aceh Tengah Masuk Kawasan Hutan
Minggu, 12 Januari 2014 20:54 WIB