"Pemusnahan pakaian bekas impor ini akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu, yang di mulai dari hari ini,” kata dia.
Dia menyebutkan, pemusnahan pakaian bekas impor ini merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN (barang yang menjadi milik negara) dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa, pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain itu kata dia, importasi barang bekas dapat mempengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor," ujarnya.