“Yang bersangkutan dihukum selama empat bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City,” terang Widi.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita memaparkan bahwa perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini disidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019. Kemudian Pengadilan Negeri Cibinong sempat menyatakan kadaluwarsa karena kejadiannya pada tahun 1999.
"Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” terang Anita.
Ia menjelaskan, Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1.240 meter persegi dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1.390 meter persegi.
Setelah terbukti bersalah, lanjut Anita, tim jaksa kemudian melakukan penangkapan.
Buronan pemalsu sertifikat tanah ditangkap
Minggu, 23 April 2023 19:14 WIB