Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin menyatakan bahwa hasil audit kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mencapai Rp43 miliar.
"Dari hasil audit tim auditor ditemukan kerugian negara pada perkara korupsi di PT RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp43 miliar lebih. Ini menjadi tugas berat tim penyidik untuk dapat mengembalikan uang negara sebesar itu," kata Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin di Lhokseumawe, Rabu.
Dikatakan Lalu Syaifuddin, PT RS Arun Lhokseumawe merupakan asat milik lembaga manajemen aset negara (LMAN) yang kemudian menyerahkan operasionalnya ke Pemkot Lhokseumawe.
Baca juga: Uang Rp3,1 M terkait korupsi RS Arun Lhokseumawe dikembalikan, Kejari: proses hukum tetap jalan
Baca juga: Uang Rp3,1 M terkait korupsi RS Arun Lhokseumawe dikembalikan, Kejari: proses hukum tetap jalan
Selanjutnya, Pemkot Lhokseumawe melalui walikota menunjuk PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL) untuk menanamkan saham di PT RS Arun Lhokseumawe dan menugaskan Direktur Keuangan PT PL Hariadi untuk mengelola rumah sakit tersebut.
"Ternyata seiring berjalannya waktu, PT PL tidak pernah menanamkan saham di rumah sakit itu dan terjadinya penyimpangan dana operasional rumah sakit. Kemudian pada tahun 2022 lalu, ada upaya untuk pengambilalihan saham atau kepemilikan PT RS Arun Lhokseumawe dari Pemkot Lhokseumawe untuk pribadi oleh Hariadi," katanya.