Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin menyatakan bahwa hasil audit kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mencapai Rp43 miliar.
"Dari hasil audit tim auditor ditemukan kerugian negara pada perkara korupsi di PT RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp43 miliar lebih. Ini menjadi tugas berat tim penyidik untuk dapat mengembalikan uang negara sebesar itu," kata Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin di Lhokseumawe, Rabu.
Dikatakan Lalu Syaifuddin, PT RS Arun Lhokseumawe merupakan asat milik lembaga manajemen aset negara (LMAN) yang kemudian menyerahkan operasionalnya ke Pemkot Lhokseumawe.
Baca juga: Uang Rp3,1 M terkait korupsi RS Arun Lhokseumawe dikembalikan, Kejari: proses hukum tetap jalan
Baca juga: Uang Rp3,1 M terkait korupsi RS Arun Lhokseumawe dikembalikan, Kejari: proses hukum tetap jalan
Selanjutnya, Pemkot Lhokseumawe melalui walikota menunjuk PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL) untuk menanamkan saham di PT RS Arun Lhokseumawe dan menugaskan Direktur Keuangan PT PL Hariadi untuk mengelola rumah sakit tersebut.
"Ternyata seiring berjalannya waktu, PT PL tidak pernah menanamkan saham di rumah sakit itu dan terjadinya penyimpangan dana operasional rumah sakit. Kemudian pada tahun 2022 lalu, ada upaya untuk pengambilalihan saham atau kepemilikan PT RS Arun Lhokseumawe dari Pemkot Lhokseumawe untuk pribadi oleh Hariadi," katanya.
Lalu Syaifuddin menyinggung terkait pernyataan kuasa hukum Hariadi yang memiliki pendapat berbeda dengan tim penyidik Kejari Lhokseumawe terkait dugaan kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
"Pengacara merupakan mitra kerja aparat penegak hukum, jadi sah-sah saja jika memiliki pendapat berbeda. Hal itu tidak dilarang, akan tetapi yang dilarang adalah menuduh aparat penegak hukum berlaku zalim kepada kliennya. Jika merasa memiliki bahan untuk melakukan pembelaan, mari berhadapan di pengadilan," katanya.
Lalu Syaifuddin, hingga saat ini tim penyidik Kejari Lhokseumawe sudah menerima pengembalian dana sebesar Rp3,1 miliar dari PT PL Lhokseumawe terkait kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
"Kami menyambut baik pengurus PT PL periode 2023 - 2028 yang telah mengembalikan uang negara. Dengan tegas saya minta semua pihak yang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk segera mengembalikan uang tersebut. Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu," katanya.
Baca juga: Jaksa periksa Direktur PT RS Arun Lhokseumawe dan blokir dua rekening diduga terkait korupsi
Baca juga: Jaksa periksa Direktur PT RS Arun Lhokseumawe dan blokir dua rekening diduga terkait korupsi
Lalu Syaifuddin menyebutkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan diumumkan dalam waktu dekat ini. Minimal dua tersangka akan ditetapkan dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dan masih ada kemungkinan lebih banyak lagi tersangkanya.
"Penyidik telah menemukan aliran dana pada perkara korupsi di PT RS Arun, baik ke perorangan maupun korporasi. Sehingga dari aliran dana tersebut, kami sudah memeriksa belasan saksi. Dalam bulan ini akan kita umumkan tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejari Lhokseumawe, provinsi Aceh, menggeledah dan menyegel ruang Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe terkait dugaan penyimpangan dana operasional di rumah sakit dari tahun 2016 hingga 2022.
Jaksa juga menggeledah kantor Wali Kota Lhokseumawe dan Kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL) Perseroda dan juga memeriksa Hariadi yang merupakan Direktur Keuangan PT PL periode 2016 - 2021 yang juga merangkap Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Tim penyidik juga telah meminta kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan keluarganya.