Jaksa sita uang Rp483,4 juta terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dari mantan direktur
Kamis, 25 Mei 2023 20:47 WIB
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Adapun kedua tersangka tersebut yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Kedua tersangka tersebut saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.