Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menyita Rp483,4 juta dari mantan Direktur Rumah Sakit Arun berinisial S, yang diduga merupakan aliran dana kasus korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Saifuddin di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan bahwa dengan pengembalian atau penyitaan kembali uang aliran dana korupsi sebesar Rp483,4 juta tersebut, maka total uang negara yang sudah berhasil diselamatkan yakni mencapai Rp8,6 miliar.
"Saat ini total pengembalian uang negara yang sudah diterima tim jaksa penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sampai saat ini mencapai Rp8,6 miliar. Angka tersebut masih sangat jauh dari total kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar," katanya.
Baca juga: Begini peran tersangka mantan Wali Kota Suaidi Yahya di kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
Baca juga: Begini peran tersangka mantan Wali Kota Suaidi Yahya di kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
Saifuddin meminta kepada siapa saja uang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe agar dapat dengan segera mengembalikan uang tersebut.
"Kepada semua pihak baik perorangan maupun korporasi yang merasa menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Adapun kedua tersangka tersebut yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Kedua tersangka tersebut saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.