Menteri ESDM alihkan pengelolaan WK Pertamina EP untuk Aceh, berikut ini lapangan minyak yang akan dikelola BPMA
Selasa, 6 Juni 2023 22:48 WIB
Faisal menuturkan, sebelum persetujuan diberikan, BPMA telah melakukan FGD dengan berbagai pihak terkait seperti Biro Hukum Kementerian ESDM, PPBMN Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, SKK MIGAS dan Pertamina EP, yang berlangsung pada 30 Maret hingga 1 April 2022 lalu.
Setelah FGD tersebut, serangkaian pembahasan terus berlanjut dan berproses dalam upaya melakukan harmonisasi dan menemukan mekanisme terbaik untuk menjalankan ketentuan pasal 160 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 90 huruf (b) Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Saat ini, sudah ada empat WK eksploitasi dan tiga WK eksplorasi di bawah pengawasan BPMA sebagai badan pemerintah yang dibentuk dalam rangka pengelolaan bersama hulu migas di Aceh.
"Wilayah kewenangan BPMA saat ini meliputi daratan Aceh dan laut sekitar Aceh hingga batas 12 mil dari garis pantai terluar. Sedangkan yang diluar batas 12 mil masih menjadi kewenangannya SKK Migas," katanya.
Dalam kesempatan ini, Faisal turut berterima kasih kepada Pemerintah Aceh yang terus mendukung BPMA dalam mewujudkan proses pengalihan tersebut.
“Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung proses ini,” demikian T Mohamad Faisal.
Baca juga: Dirjen Migas: Tambang rakyat tidak dijadikan target produksi nasional, begini penjelasannya