Langgam desain memperhatikan kekhasan daerah Pidie meliputi ornamen, masjid, taman dan sebagainya. Diharapkan Living Park dan Masjid selaras dengan lingkungan sekitar, sehingga masyarakat dapat melupakan peristiwa kelam yang terjadi di masa lampau.
Pembangunan ini merupakan bagian dari program Pemerintah pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang dikoordinir Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Mahfud MD tegaskan sisa bangunan Rumoh Geudong akan dirawat
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Tim Pengarah Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PP-HAM) mengatakan, Pemerintah berencana membangun Living Park di atas tanah di atas lahan bekas tempat peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie Aceh.
Mahfud menambahkan, Kementerian PUPR membangun Living Park tentang Hak Asasi Manusia di lokasi Rumoh Geudong yang di dalamnya ada masjid seperti yang diminta oleh para korban.
Baca juga: Akademisi: Rumoh Geudong sudah termasuk dalam situs sejarah di Aceh