Pengamat: Kekosongan anggota KIP Aceh berdampak pada tahapan pemilu
Kamis, 20 Juli 2023 17:14 WIB
Ridwan Hadi mengatakan pembentukan keanggotaan KIP Aceh tersebut tinggal pengesahan DPR Aceh dalam sidang paripurna setelah Komisi I DPR Aceh menetapkan tujuh nama.
"Kami berharap kekosongan keanggotaannya KIP Aceh tersebut tidak berlarut, yang bisa sedikit mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu," kata Ridwan Hadi.
Sebelumnya, KPU RI mengambil alih KIP Aceh setelah tujuh anggota periode 2018-2023 mengakhiri masa tugas pada 17 Juli 2023. Sementara, tujuh nama yang ditetapkan Komisi I DPR Aceh belum disahkan dalam sidang paripurna lembaga legislatif tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, KIP Aceh beranggotakan tujuh orang. Anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPR Aceh dan ditetapkan oleh KPU RI serta diresmikan oleh Gubernur Aceh.
Baca juga: 72 bacaleg DPR Aceh tidak dapat ditetapkan sebagai calon