Pemkot-DPRK Banda Aceh sepakati peta jalan penyelesaian utang daerah, tersisa Rp58 miliar
Rabu, 26 Juli 2023 0:38 WIB
Dirinya menegaskan, pembayaran utang tersebut bakal dilakukan secara bertahap, mudah-mudahan untuk kewajiban Pemkot kepada pihak ketiga serta beban OPD di bulan Agustus ini juga diselesaikan.
"Saya optimis dengan dukungan legislatif, kewajiban Pemkot Banda Aceh yang masih tersisa dapat kita selesaikan dengan baik. Insyaallah beban utang 2022 dapat kita selesaikan dalam tahun ini," ujar Amiruddin.
Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengatakan penandatanganan peta jalan penyelesaian utang tersebut telah sesuai dengan rekomendasi BPK-RI Perwakilan Aceh.
"Sebelumnya kita sudah berkonsultasi dengan BPK dan kepada kita dimintakan untuk membuat roadmap disertai dengan timeline dan sumber anggarannya," kata Farid.
Kata Farid, pihaknya juga sudah melaksanakan sidang paripurna yang merekomendasikan Pj Wali Kota Banda Aceh untuk menuntaskan utang dalam tahun ini. Serta membuat peta jalan sesuai dengan rekomendasi BPK-RI.
"Kemudian ada MoU bersama dan roadmap ini merupakan bagian dari kesepakatan bersama tersebut. Lalu nanti pada APBK perubahan 2023 akan melakukan rasionalisasi terhadap target PAD, dan kemudian membahas bersama belanja mana yang prioritas dan tidak prioritas," ujar Farid.
Mengenai rincian utang, Kepala BPKK Banda Aceh Iqbal Rokan menjelaskan, sesuai dengan hasil audit BPK-RI, terdapat kewajiban utang kepada pihak ketiga (rekanan) sebesar Rp87,1 miliar, dan pada Perwal tahap pertama sudah dibayarkan Rp29,1 miliar, sehingga hanya tersisa Rp58 miliar lagi.
"Dengan ditandatanganinya Perwal tahap kedua, maka sesuai instruksi Pj Wali Kota, sisa utang tersebut akan kita tuntaskan semua, dan prosesnya dimulai pada Agustus ini," demikian Iqbal Rokan.
Baca juga: Kelompok penagih utang intimidasi wartawan