Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah menyepakati peta jalan sebagai komitmen penyelesaian bersama sisa utang pemerintah setempat kepada pihak ketiga pada 2022 sebesar Rp58 miliar.
"Alhamdulillah hari ini sudah kita teken bersama pimpinan dewan, dan mudah-mudahan bisa kita realisasikan sesuai jadwal yang telah kita sepakati," kata Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, di Banda Aceh, Selasa.
Penandatanganan peta jalan penyelesaian utang Pemkot Banda Aceh dilakukan oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dengan Ketua DPRK Farid Nyak Umar dan Wakil Metua Isnaini Husda di Gedung DPRK Banda Aceh.
Baca juga: BI sebut ttang luar negeri RI sebesar 390,2 miliar dolar AS
Selain itu, dalam kegiatan tersebut Pj Wali Kota Banda Aceh juga sekaligus menandatangani peraturan wali kota (Perwal) kedua terkait pembayaran utang kepada pihak ketiga.
Amiruddin mengatakan, penandatanganan peta jalan dimaksud merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama dalam penyelesaian sisa utang tahun anggaran 2022.
Pemkot-DPRK Banda Aceh sepakati peta jalan penyelesaian utang daerah, tersisa Rp58 miliar
Rabu, 26 Juli 2023 0:38 WIB