“Permintaan keterangan atau klarifikasi kepada saksi ini, setelah pelaporan yang sebelumnya kita terima telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti,” kata Muhammad Arbi menambahkan.
Selain dua orang saksi, pihaknya juga melakukan pemanggilan kepada Teuku Ridwan selaku pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.
“Untuk hasil klarifikasi atau pemeriksaan para saksi dan pelapor sudah ada, selanjutnya tinggal kita jadwalkan pemanggilan terhadap terlapor selaku oknum aparatur desa,” kata Muhammad Arbi.
Ia menyebutkan, Bawaslu Kabupaten Nagan Raya kemungkinan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor pada pekan pertama Agustus 2023 mendatang.
Ia mengatakan dalam pekan ini belum bisa dijadwalkan pemanggilan terhadap pelapor, karena saat ini sejumlah komisioner Bawaslu Nagan Raya masih harus berkegiatan di luar daerah untuk melaksanakan tugas kedinasan, kata Muhammad Arbi pula.
Baca juga: Bawaslu belum temukan pelanggaran Pemilu di Aceh Barat terkait baliho ucapan Ramadhan