Polisi limpahkan kasus geng motor bacok remaja di Lhokseumawe ke jaksa
Selasa, 22 Agustus 2023 21:12 WIB
Ibrahim menyebut, korban dalam kasus ini yakni remaja berinisial RW (17) warga Kota Lhokseumawe. Peristiwa ini bermula saat korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor.
Tiba di tempat kejadian, para tersangka memepet korban lalu salah satu dari pelaku memukul korban di bagian hidung. Namun, karena korban tidak mau berhenti, lalu pelaku membacok korban sebanyak dua kali dengan menggunakan celurit dan kemudian pelaku melarikan diri.
“Korban mengalami luka robek di bagian kepala sehingga keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 368 Jo pasal 354 KUHP Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Polisi selidiki video aksi geng motor bersenjata tajam