Di mana, Hakim Pengadilan Provinsi Phuket telah menjatuhkan putusan bersalah kepada 29 nelayan Aceh tersebut. Mereka didenda mulai 3.000 hingga 5.000 bath per ABK.
Kemudian, kata Aliman, sejauh ini pihak KJRI masih terus memantau perkembangan kasus melalui koordinasi dengan pejabat kepolisian Chalong sebagai penanggung jawab kasus.
KJRI Songkhla juga sudah berupaya menghubungi keluarga untuk menyampaikan kondisi baik ABK, serta pemilik kapal untuk dapat menebus para ABK dan kapal.
"Ini merupakan kasus nelayan pertama di KRI Songkhla selama 2023. Selama penanganan kasus, KRI Songkhla juga tidak henti memberikan bantuan logistik kepada nelayan Aceh itu," katanya.
Dalam kesempatan ini, Aliman mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui KJRI Songkhla karena telah membantu.
"Kami Pemerintah Aceh berterima kasih atas atensi dari KJRI Songkhla yang telah membantu nelayan Aceh di sana. Kita harapkan advokasi terus dilakukan sampai mereka bebas dan kembali ke tanah air," demikian Aliman.
Sebelumnya, dua kapal pukat ikan dengan 29 orang nelayan asal Aceh tertangkap angkatan laut atau petugas penjaga pantai di Thailand karena diduga telah memasuki batas teritorial laut negara tersebut, Sabtu (26/8).
Para nelayan tersebut berasal dari wilayah Aceh Timur, mereka berangkat melaut pada Rabu (23/8) lalu menggunakan kapal KM Cahaya Putra dan KM Salsabila.
Baca juga: Dua kapal nelayan Aceh Timur ditangkap di Thailand karena tak tahu batas negara