Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh memastikan bahwa ke 29 nelayan Aceh yang tertangkap otoritas Thailand karena melewati batas wilayah Indonesia dalam pemantauan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Songkhla.
"Berdasarkan surat yang kita terima dari KJRI Songkhla, disampaikan bahwa mereka memantau nelayan Aceh di sana," kata Kepala DKP Aceh Aliman, di Banda Aceh, Kamis.
Aliman mengatakan, berdasarkan surat KJRI Songkhla nomor B-00209/SONGKHLA/230829 yang diterimanya, disampaikan bahwa mereka telah mengunjungi nelayan Aceh sejak hari pertama ditangkap.
Baca juga: 29 nelayan Aceh di Thailand didenda 5.000 bath, DKP surati KKP RI minta fasilitasi
Sehingga, dapat dipastikan para ABK Aceh dalam keadaan sehat dan mendapat perlakuan yang layak dari otoritas Thailand.
"KJRI juga melakukan pendataan, dokumentasi hingga menyediakan penerjemah selama persidangan berlangsung," ujarnya.