Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh akan memverifikasi seluruh media cetak, baik harian atau mingguan, yang diterbitkan di provinsi itu.
"Rencananya awal Maret mendatang, kami akan melakukan verifikasi media cetak yang terbit di Provinsi Aceh," kata Ketua SPS Aceh Imran Joni di Banda Aceh, Senin.
Imran Joni mengatakan, verifikasi media cetak berdasarkan amanah Dewan Pers. Dewan Pers memberikan perpanjangan tangan ke SPS mendata dan memverifikasi media massa, termasuk di Provinsi Aceh.
Verifikasi media massa tersebut, kata Imran Joni, guna mengantisipasi maraknya pemberitaan bohong atau istilah sekarang berita hoak. Dari verifikasi tersebut akan diketahui media massa pemberitaan atau media yang abal-abal.
"Sekarang banyak media yang menyajikan berita bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jadi, verifikasi ini memastikan mana media yang profesional dan media yang abal-abal," ketus Imran Joni.
Imran Joni menyebutkan, dalam verifikasi nantinya, pihaknya akan memanggil pemilik medianya untuk mengisi blangko profil perusahaan dan administrasi lainnya.
Menurut dia, ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi media massa. Di antaranya penerbit harus berbadan hukum perusahaan terbatas (PT). PT ini khusus bergerak di bidang media dan tidak bergerak di bidang lainnya.
"Jadi, perusahaan harus bergerak di bidang media, berbadan hukum PT. Tidak bergerak di bidang lainnya seperti leveransir, perdagangan atau bidang lainnya," ujar Imran Joni.
Selain itu, ungkap wartawan senior di Aceh tersebut, perusahaan media harus mempunyai kantor dan mampu mengaji wartawan sesuai upah minimum provinsi (UMP) masing-masing daerah.
"Pimpinan media atau pimpinan redaksi harus lulus uji kompetensi wartawan atau UKW tingkat utama. Sertifikasi kompetensi ini dikeluarkan oleh Dewan Pers," katanya.
Imran Joni menyebutkan, setelah verifikasi dilakukan, semua berkas akan diserahkan ke Dewan Pers. Selanjutnya, Dewan Pers yang akan memutuskan status media massa tersebut.
"Nantinya, Dewan Pers yang mengeluarkan keputusan media mana yang lulus verifikasi atau dinyatakan media sah dan tidak sah alias abal-abal," pungkas Imran Joni.