Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) ketenagakerjaan atau (BPJAMSOSTEK) mensosialisasikan tata cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di puskesmas di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
"Kegiatan ini bertujuan memperkuat layanan kesehatan pasien kecelakaan kerja di jajaran Puskesmas Kabupaten Aceh Besar," kata Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah di Aceh Besar, Senin.
Ia menjelaskan dalam kegiatan tersebut pihaknya mengundang 28 kepala puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Besar untuk memberikan informasi mendalam perihal tata cara tagihan kepada BPJAMSOSTEK apabila ada kasus klaim di puskesmas daerah.
"Jika ada kecelakaan kerja saat berada di desa/gampong yang terdekat pasti ke puskesmas, maka kami memperkuat kerja sama dengan puskesmas,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Asisten I Setdakab Aceh Besar Farhan mengatakan meski pengalaman tahun lalu Kepala Puskesmas yang ada di Aceh Besar tidak melakukan klaim JKK, namun hal ini menjadi pengetahuan yang harus diketahui setiap kepala Puskesmas di wilayah itu dalam membantu pelayanan kesehatan para pekerja.
“Semoga dengan ada sosialisasi ini bisa membantu teman-teman Puskesmas mengajukan klaim saat ada kasus yang ditangani,” katanya.*