Kenapa nelayan Aceh dilarang melaut saat peringatan tsunami 26 Desember?
Senin, 25 Desember 2023 23:05 WIB
Miftach menegaskan, terhadap nelayan yang melanggar hari pantangan melaut ini maka bakal diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.
Sanksinya adalah, kapal akan ditahan minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, dan semua hasil tangkapannya akan disita untuk Lembaga adat Panglima Laot.
"Keputusan ini merupakan hasil duek pakat raya (musyawarah besar) nelayan pada tahun 2005 lalu di Banda Aceh," ujarnya.
Selain tanggal 26 Desember atau peringatan tsunami, lanjut Miftach, hari pantang melaut lainnya bagi nelayan Aceh juga sudah ditetapkan yaitu setiap hari Jumat. Tiga hari setiap Idul Fitri dan Idul Adha.
"Kemudian, tiga hari setiap pelaksanaan adat kenduri laut, dan terakhir saat hari kemerdekaan RI setiap 17 Agustus," demikian Miftach Tjut Adek.
Sebagai informasi, Panglima Laot merupakan lembaga adat laut Aceh yang membawahi nelayan di Aceh. Semua permasalahan yang berhubungan dengan laut di Aceh tidak terlepas dari wewenang lembaga tersebut.
Baca juga: Peneliti temukan bukti tsunami di pesisir Aceh Besar, terbaru sekitar 50 tahun lalu