Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat, Bukhari yang dikonfirmasi terpisah di Meulaboh, Kamis sore mengatakan kasus tumpahan berulang batu bara di pesisir setempat telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masalah ini sudah kami laporkan kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini DLHK Provinsi Aceh,” kata Bukhari.
Menurutnya, persoalan tumpahan batu bara di pesisir pantai di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Meski terus terjadi kasus berulang, Bukhari menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 2020 lalu, tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberi sanksi kepada perusahaan tambang batu bara atas masalah lingkungan yang ditimbulkan
“Semua kewenangan penindakan atau pemberian sanksi, semua ada di provinsi. Kewenangan kabupaten hanya sebatas memberikan laporan,” kata Bukhari menambahkan.
Ia menjelaskan, semua material batu bara yang tumpah tersebut saat ini telah mulai dibersihkan oleh masyarakat, dan dibayar seharga Rp20 ribu per karungnya oleh perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat, demikian Bukhari.
Baca juga: Tumpahan batu bara di laut Aceh Barat akibat terbalik kapal tongkang