Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyerahkan 319 sertifikat tanah kepada masyarakat transmigrasi UPT IV Seuneuam, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.
“Penyerahan sertifikat tanah ini sebagai upaya memperjelas kepemilikan atas hak bidang tanah, khususnya kepada masyarakat transmigrasi,” kata Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas di Nagan Raya, Kamis.
Menurutnya, penyerahan sertipikat tanah untuk masyarakat tersebut bertujuan untuk mengurangi adanya ketimpangan struktur kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).
Fitriany menjelaskan, penyaluran ratusan sertipikat tanah tersebut merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Transmigrasi dan dilanjutkan dengan sosialisasi redistribusi tanah tahun 2024 untuk lahan usaha 1 sebanyak 150 bidang tanah.
"Jumlah sertipikat yang disalurkan sebanyak 319, berupa lahan perkarangan masing-masing seluas 0,5 hektare. Ini merupakan tanah Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) Transmigrasi," kata Fitriany.
Baca: Kantor Pertanahan serahkan 300 sertifikat gratis 2023
Selain itu, kata dia, penyaluran 319 sertifikat tanah juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan keadilan sosial ekonomi.
Fitriany mengatakan melalui program redistribusi tanah ini, maka akan memberikan kepastian perlindungan hukum bagi masyarakat pemegang hak tanah dan penggarap lahan.
“Program redistribusi tanah ini menjadi langkah untuk menjamin kepastian hukum dan untuk meningkatkan kualitas masyarakat,” kata Fitriany menambahkan.
Program redistribusi tanah ini, kata Fitriany, merupakan program strategis nasional dalam rangka Reforma Agraria dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup, sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria.
Ia berharap kepada masyarakat penerima sertifikat, agar rdapat menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya dengan baik, sehingga bisa menjadi ladang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Fitriany meminta masyarakat agar menaati penggunaan tanah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, dengan tidak menelantarkan tanah serta tidak mengalihkan hak kepemilikan tanah kepada pihak lain.
Baca: Kantor Pertanahan Banda Aceh layani layanan secara elektronik