Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran atau damkar senilai Rp17,5 miliar ke pengadilan.
"Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan damkar segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yakni Syahrial, Siti Maryami, Dheni Okto Pribadi, dan Ratziati. Ke empat tersangka ditahan sejak awal Mei lalu.
Husni Thamrin menyebutkan, kasus korupsi damkar tersebut terdiri dua berkas. Satu berkas di antaranya sudah masuk dalam tahap penuntutan dan satu lagi masih dalam penyidikan.
"Nanti akan kami sampaikan kapan berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Pelimpahan akan kami lakukan sesegera mungkin," kata Husni Thamrin.
Menyangkut dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini, kata dia, mencapai Rp4,7 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit BPKP.
"Modus korupsi yang dilakukan adalah penggelembungan harga. Untuk kasus ini, kami juga melibatkan saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung, saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP, serta auditor BPKP," ujar Husni Thamrin.
Terkait lamanya proses penanganan kasus korupsi pengadaan mobil damkar tersebut, Husni Thamrin mengakui penanganannya agak rumit. Bahkan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh meminta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kasus korupsi damkar ini mulai ditangani sejak tahun 2015 dan baru selesai P21 pada Mei 2017. untuk kasus ini, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru, tergantung hasil penyidikan selanjutnya," kata Husni Thamrin.
Pengadaan mobil pemadam kebakaran ini berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada tahun 2013. Wali Kota Banda Aceh waktu itu Mawardy Nurdin meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran bertangga dan berteknologi modern.
Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBA.