Aceh Timur (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menyatakan seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) meninggal dunia usai pelantikan.
Pelaksana Harian Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur M Riza di Aceh Timur, Senin, mengatakan anggota PPS yang meninggal dunia tersebut bernama Cut Mutiawati (35) asal Desa Seunebok Tuha Sa, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
"Anggota PPS tersebut meninggal dunia usai mengikuti pelantikan sekaligus bimbingan teknis yang dipusatkan di Gedung Idi Sport Center (ISC) Aceh Timur di Idi Rayeuk, pada Minggu (26/5)," katanya.
M Riza menyebutkan anggota PPS Desa Seunebok Tuha Sa, Kecamatan Darul Aman, tersebut meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zubir Mahmud di Idi, ibu kota Kabupaten Aceh Timur.
Baca: Pj Gubernur Aceh sebut pilkada kewajiban konstitusi yang harus disukseskan
Terkait kekosongan anggota PPS setelah meninggal dunianya Cut Mutiawati, KIP Kabupaten Aceh Timur segera melantik anggota PPS pergantian antarwaktu.
"Kami beserta jajaran KIP Kabupaten Aceh Timur menyatakan duka mendalam atas meninggal dunianya penyelenggara pemilu di tingkat desa atau gampong tersebut," kata M Riza.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zubir Mahmud Edy Gunawan mengatakan pasien atas nama Cut Mutiawati meninggal dunia di instalasi gawat darurat (IGD) pada Minggu (26/5) sekira pukul 15.45 WIB.
"Pasien ini meninggal dunia karena serangan jantung atau gangguan fungsi jantung. Pasien meninggal dunia dalam perawatan di IGC RSUD Zubir Mahmud," kata Edy Gunawan.
Baca: Bawaslu RI perintah anggota panwaslih di Aceh segera awasi pilkada