Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan belum menetapkan tim panelis debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pilkada 2024.
Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pihaknya mempertimbangkan rekomendasi tim perumus dalam penetapan tim panelis debat publik. Di mana di antara tugas tim perumus adalah merekomendasikan nama-nama tim panelis
"KIP Aceh bukan merahasiakan tim panelis debat publik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. KIP Aceh belum menetapkan nama-nama tim panelis, sehingga belum dapat memublikasikannya," kata Agusni AH.
Baca juga: Komisi informasi ingatkan penyelenggara Pilkada tak masuk agenda setting kandidat
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menjadwalkan debat publik sebanyak tiga kali. Debat publik pertama diagendakan pada 25 Oktober 2025. Sedangkan debat publik kedua dan ketiga dijadwalkan sebelum 23 November 2024 atau sebelum memasuki masa tenang.
Menurut Agusni, tim panelis yang akan ditetapkan merupakan pakar di bidangnya. Mereka berasal dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat. Panelis juga sosok berintegritas, jujur dan netral atau tidak memihak siapapun.
"Tim perumus maupun tim panelis wajib menandatangani fakta integritas. Penandatanganan fakta integritas merupakan bagian dari transparansi serta komitmen penyelenggaraan debat publik berintegritas," katanya
Agusni AH menegaskan landasan KIP Aceh terkait tim perumus dan tim panelis adalah Keputusan KPU RI Nomor 1363/2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
"Pedoman teknis tersebut bertujuan agar pelaksanaan kampanye pilkada berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, serta berkepastian hukum. Selain itu, tim panelis diumumkan setelah mendapatkan persetujuan kesediaan untuk menjadi panelis," kata Agusni AH.
Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati serta lima pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh diikuti dua pasangan calon, yakni Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi serta Muzakir Manaf dan Fadhullah. Pemilihan tersebut dijadwalkan pada 27 November 2024.
Baca juga: Krisis terpa penyelenggara Pilkada, KIP Aceh klaim siap dikritik
KIP Aceh belum tetapkan tim panelis debat publik, bantah main rahasia
Jumat, 18 Oktober 2024 15:05 WIB