Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh melelang puluhan unit mobil bekas impor pada 24 Oktober 2017.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Bambang Lusanto Gustomo di Banda Aceh, Rabu menyatakan, sebanyak 59 unit mobil yang akan dilelang sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Selama ini, mobil tersebut berada di gudang Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Bambang Lusanto menyebutkan, pelelangan dilakukan dalam satu paket dengan limit harga Rp8,266 miliar, sedangkan jaminan lelang sebesar Rp1,7 miliar.
Pemasukan penawaran lelang dimulai pada 19 hingga 23 Oktober 2014. Sedangkan pelelangan dilakukan Selasa, 24 Oktober 2014. Lelang dilakukan melalui internet dengan mengakses situs Kementerian Keuangan.
Ada ke-59 unit mobil yang dilelang tersebut terdiri merek Lamborghini dua unit, Bentley satu unit, Land Rover tiga unit, Mini Cooper 2 unit, Honda tiga unit, dan Nissan empat unit.
Kemudian, Maszda dua unit, Mercedes Benz 14 unit, BMW delapan unit, Lexus tujuh unit, Toyota sembilan unit, serta Audi, Volkwagen, Jeep, dan Suzuki masing-masing satu unit.
"Persetujuan pelelangan ini sudah melalui proses cukup panjang, sejak dilabuhkan di Pelabuhan Malahayati pada Januari 2015. Kemudian ditetapkan sebagai barang milik negara pada akhir Juli 2015 hingga disetujui untuk dilelang pada 1 Agustus 2017," katanya.
Bambang Lusanto menegaskan, uang hasil pelelangan akan disetor ke kas negara. Pemenang lelang juga diwajibkan membaya bea lelang sebesar dua persen dari harga lelang serta 2,5 persen bea pencacahan.
"Pembeli atau pemenang lelang juga diharuskan membaya sewa gudang sebesar Rp560 juta yang disetor ke rekening PT Pelabuhan Indonesia Cabang Malahayati," kata Bambang Lusanto Gustomo.