Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka SJN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dua saksi itu berasal dari pihak swasta masing-masing Jusak Kazan dan Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio.
Baca juga: KPK dalami keterangan saksi terkait penyaluran BLBI
Sjamsul bersama istrinya Itjih Nursalim (ITN) merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.
Untuk diketahui, Sjamsul dan istrinya saat ini berada di Singapura. Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/6). KPK tidak memperoleh informasi alasan ketidakhadiran dua tersangka itu.
Baca juga: KPK mulai panggil saksi untuk tersangka Sjamsul dan istri
Surat panggilan untuk dua tersangka tersebut sebenarnya telah dikirimkan ke lima alamat baik di Indonesia dan Singapura.
Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis (20/6).
Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke empat alamat sejak Jumat (21/6), yaitu 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West 9 Oxley Rise The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.
Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta pihak KBRI mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.
Baca juga: KPK panggil Sjamsul dan istrinya Jumat
Upaya pemanggilan tersangka, juga dilakukan dengan bantuan "Corrupt Practices Investigation Bureau" (CPIB/Lembaga Antikorupsi Singapura).
Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Baca juga: Sjamsul Nursalim dan istrinya tersangka kasus BLBI
Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan "Financial Due Dilligence" (FDD) dan "Legal Due Dilligence" (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK panggil dua saksi kasus penyaluran BLBI
Kamis, 4 Juli 2019 11:47 WIB