Lhokseumawe (ANTARA) - Pesantren dapat berperan aktif dalam pengembangan Qanun/peraturan daerah Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah disahkan oleh Pemerintah Aceh, kata Pejabat Bank Indonesia.
“BI sudah mempresentasikan ekonomi syariah kepada pesantren, sehingga kedepannya pesantren dapat memanfaatkan program pembiayaan modal di lembaga keuangan syariah (LKS),” kepala Bank Indonesia perwakilan Lhokseumawe, Yufrizal di Lhokseumawe, Jumat.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela seminar dan sosialiasi qanun LKS yang diselenggarakan oleh PT Pegadaian yang ikut menghadirkan Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, Aminullah Usman.
Ia menjelaskan Bank Indonesia memiliki departemen khusus untuk mengurusi ekonomi dan keuangan syariah yang dinamakan dengan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS).
Menurut dia Pesantren sangat siap dalam pengembangan LKS dan bahkan kedepannya pihaknya akan menghubungkan dengan pesantren lainnya agar sosialisasi LKS ini dapat dirasakan manfaatnya.
"Kedepannya jangan sampai pesantren meminjam modal kepada lembaga konvensional untuk memajukan unit-unit usaha yang mereka kelola," katanya.
Ia mengatakan dengan adanya unit-unit usaha di pesantren maka pesantren tersebut akan mandiri dari segi ekonomi yang juga merupakan salah satu implementasi dari LKS.
BI: Pesantren dapat berperan aktif dalam Pengembangan Qanun LKS
Sabtu, 24 Agustus 2019 10:08 WIB