Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto SH (dua kiri) berbincang dengan tersangka pembunuh pasangan suami istri (pasutri) IS (21) di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (26/2/2019). Personil Satreskrim Polresta dan anggota Polsek Ulee Kareng mengamankan tersangka yang membunuh M. Nasir (50) dan Istrinya Roslinda (45) sekitar 30 menit setelah kejadian dijerat dengan pasal 340 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Antara Aceh/Irwansyah Putra)