Redelong, Aceh (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah memusnahkan obat-obatan kadaluarsa senilai Rp359 juta lebih dengan mengirimnya ke Jakarta untuk dilakukan pemusnahan oleh lembaga berwenang.
Kepala Dinas Kesehatan Bener Meriah Iswahyudi di Redelong Selasa mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka pembebasan barang milik negara dari tanggung jawab pihaknya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
"Kita lakukan untuk menghindari penyalahgunaan obat-obatan yang sudah rusak atau kadaluwarsa. Serta untuk menghindari biaya penyimpanan dan dampak pengotoran lingkungan," kata Iswahyudi.
Dalam hal ini kata Iswahyudi pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bener Meriah untuk mendata obat-obatan yang akan dimusnahkan tersebut.
Inspektur pada Inspektorat Bener Meriah Mawardi juga mengatakan pihaknya telah mengecek langsung obat-obatan yang akan dimusnahkan.
"Kita cek langsung ke gudang farmasi Dinkes Bener Meriah, kita lihat daftar lisnya, apa saja jenis obatnya, apa betul sudah kadaluarsa atau obat yang tidak sesuai dengan aturannya. Itu kita cek semua dan hasilnya benar seperti yang disampaikan oleh pihak Dinkes Bener Meriah," tutur Mawardi.
Sementara Bupati Bener Meriah Sarkawi yang memimpin langsung pemusnahan obat-obatan tersebut menjelaskan diantara obat-obatan itu ada yang termasuk jenis obat yang sudah dilarang pendistribusiannya.
"Ada dua macam, pertama obat yang sudah kadaluarsa, kemudian ada yang merujuk pada aturan terbaru tentang obat-obatan yang tidak diizinkan lagi untuk disalurkan atau didistribusikan lagi. Sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan tentang obat tersebut," kata Sarkawi.
Sarkawi menuturkan telah meminta pihak Dinkes setempat untuk terus memonitor dan mengecek dengan teliti obat-obatan yang sudah kadaluarsa termasuk obat yang tidak lagi diizinkan peredaran sesuai peraturan terbaru agar segera disingkirkan.
"Jangan sampai obat-obat yang sudah kadaluarsa dan tidak sesuai dengan aturan itu didrop ke Puskesmas-Puskesmas," tutur Sarkawi.
Disebutkan bahwa pemusnahan yang dilakukan tersebut adalah pemusnahan tahap pertama dengan jumlah 66 jenis obat terdiri dari obat tablet dan sirup dengan total nilai Rp359,565 juta.