Redelong, Aceh (ANTARA) - Dua desa di Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, resmi menerbitkan qanun bersama antar desa untuk menjaga dan melestarikan sumber mata air.
Kedua desa tersebut adalah Kampung Bener Kelipah Selatan dan Kampung Gunung Musara. Kedua kampung ini berkomitmen melindungi dan mengatur tata kelola pemanfaatan sumber air dari Bendungan Jelobok yang berada di wilayah kedua desa tersebut karena selama ini kelestariannya semakin terancam.
Baca juga: Desa di Bener Meriah wacanakan Qanun Perlindungan sumber mata air
"Sudah sejak dulu saya khawatir sumber air ini rusak bahkan hilang," kata tokoh masyarakat setempat M Nur Arwi di Redelong, Kamis.
Terbitnya qanun bersama antar desa ini disebut merupakan inisiasi dari Camat Bener Kelipah Safriadi.
Baca juga: Dewan SDA petakan potensi banjir di wilayah Aceh
Dalam hal ini Safriadi mengatakan qanun tersebut sudah ditandatangani pada Rabu (8/1) kemarin oleh reje (kepala) kedua kampung dan petue kampung serta diketahui oleh Mukim dan Camat.
"Qanun Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelestarian Bendungan Sumber Air Jelobok," sebut Safriadi.
Safriadi menuturkan sebelumnya masyarakat setempat kerap mengeluhkan tercemarnya air dari bendungan tersebut yang selama ini selalu dimanfaatkan warga sebagai sumber air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
"Air yang sampai ke rumah penduduk sudah berminyak dan banyak sampah serta limbah yang terbawa air," ujarnya.
Karena itu kata Safriadi masyarakat setempat saat ini mulai berkomitmen untuk menjaga dan melindungi sumber air bersih tersebut.
"Tokoh masyarakat, petue kampung, reje dan pemuda kampung serta seluruh masyarakat telah bersepakat menerbitkan qanun bersama ini untuk perlindungan bendungan sumber air Jelobok," tutur Safriadi.