Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan narkoba berbagai jenis dengan nilai lebih dari Rp26 miliar.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Selasa. Barang terlarang tersebut dimusnahkan menggunakan alat khusus.
Adapun narkoba yang dimusnahkan tersebut di antaranya sabu-sabu sebesar 19 kilogram dengan nilai lebih dari Rp19 miliar. Obat terlarang jenis ineks sebanyak 20 ribu butir dengan harga mencapai Rp4 miliar lebih.
Serta obat terlarang jenis Happy Five sebanyak 20 ribu dengan nilai lebih dari Rp3 miliar, dan 54 kilogram ganja dengan nilai sekitar Rp60 juta.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan narkoba yang dimusnahkan tersebut hasil penyerahan personel TNI yang bertugas sebagai bintara pembina desa atau babinsa di Aceh Tamiang.
"Kami mengapresiasi prajurit TNI yang menemukan dan mengamankan barang terlarang tersebut. Kami tidak bisa bekerja sendiri-sendiri memberantas narkoba," kata Brigjen Pol Heru Pranoto.
Terkait penemuan belasan kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu pil ineks dan Happy Five, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya bersama instansi terkait lainnya masih menyelidiki siapa pemilik narkoba tersebut.
"Kami masih menyelidiki kepemilihan dan jaringan narkoba tersebut. Biasanya, sabu-sabu dengan bungkusan teh cina tersebut diambil dari perairan Selat Malaka," kata Brigjen Pol Heru Pranoto.