Calang (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Aceh Jaya kembali mengamanak dua warga yang diduga melakukan tindakan pembalakan liar di Desa Meudang Ghon Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra menyampaikan kalau kedua orang pelaku beserta puluhan batang kayu bulan serta satu unit escavator tersebut diamankan pada hari Kamis (16/07/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
" Pelaku yang diamankan masing-masing MD (40) asal Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar dan KH (53) asal Kecamatan Inai Kabupaten Langkat Sumatera Utara," kata Iptu Bima Nugraha Putra, Jum,at.
Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya menuturkan kalau penangkapan kedua pelaku tindak pidana ilegal logging di kawasan tersebut setelah mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya pemotongan kayu.secara ilegal.
Sehingga atas informasi itulah tim yang terdiri dari anggota Unit Opsnal dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Jaya mendatangi TKP Di Desa Meudang Ghon Kecamatan Indra Jaya menyelidiki laporan warga.
"Kami menemukan pelaku sedang berada dilokasi beserta barang bukti lainnya, saat ditanyakan kelengkapan surat menyurat mereka tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen sahnya pengangkutan kayu ," kata Iptu Bima Nugraha Putra.
Ia menyampaikan selain menangkap kedua pelaku pihaknya juga menyita barang bukti lainnya diantaranya 20 Batang Kayu Bulat, 2m² Papan Kayu, 1 Unit Excavator Becko dan 1 Unit Mobil Mercedes Truck.
Ia menyampaikan kalau kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti kayu dan mobil telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Bima Nugraha Putra.
Polisi tangkap dua pembalak liar dan barang bukti escavator di Aceh Jaya
Jumat, 17 Juli 2020 11:38 WIB