Redelog (ANTARA) - Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bener Meriah Riswandika Putra mengatakan kedua pasien tersebut kini telah diperbolehkan pulang namun masih tetap harus menjalani masa karantina mandiri selama dua pekan ke depan di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Dua pasien yang dinyatakan sembuh ini adalah Y (55) warga Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, dan BS (24) warga Aceh Utara tapi selama ini domisili sementara di Kampung Rembele, Kecamatan Wih Pesan, Bener Meriah," kata Riswandika Putra di Redelong, Kamis.
Kedua pasien tersebut kata Riswandika sebelumnya telah menjalani masa perawatan di RSU Zainal Abidin Banda Aceh selama 10 hari hingga dinyatakan sembuh.
Dengan kesembuhan dua pasien ini kata dia maka angka kasus positif COVID-19 di Kabupaten Bener Meriah saat ini turun menjadi 29 kasus dari sebelumnya 31 kasus positif.
"Kami mengharapkan masyarakat agar tetap membatasi diri dan tetap mengikuti protokol kesehatan agar tidak tertular virus COVID-19 ini," tutur Riswandika Putra.