Redelong, Aceh (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bener Meriah menggelar Muzakarah Keagamaan tentang hukum nikah pada Qadhi liar dan membahasnya dalam perspektif Islam dan perundang-undangan.
Ketua MPU Bener Meriah Tgk Almuzani mengatakan bahwa banyak laporan masyarakat tentang praktik pernikahan pada Qadhi liar dan pihaknya merasa perlu untuk membahasnya bersama para ulama.
"Akhir-akhir ini mungkin di beberapa titik di Kabupaten Bener Meriah telah terjadi, apakah itu suatu aturan yang telah dilanggar, baik di segi Aqidah, Fur’iyah, tentang pengamalannya dalam agama kita Islam sesuai dengan perintah Allah dan RasulNya," kata Tgk Almuzani.
"Para Tgk Guru Wabhil khusus MPU Kabupaten Bener Meriah dan kita semua serasa berkewajiban memberikan suluh terang kepada umat dan masyarakat supaya dalam mengamalkan sesuatu bidang Khurbiah dan Aqidah dapat kita samakan persepsi," tambahnya.
Kegiatan tersebut kata Tgk Almuzani juga akan membahas tentang upaya dan langkah-langkah untuk dapat meminimalisir terjadinya praktik pernikahan pada Qadhi liar.
"Bagaimana alur-alur yang kita tempuh, supaya kejadian ini minimalnya berkurang. Kalau kita stop mungkin memakan waktu," ujarnya.
Sementara Bupati Bener Meriah Tgk Sarkawi dalam arahannya menyampaikan bahwa praktik pernikahan dengan mendatangi Qadhi liar banyak dilakukan oleh orang-orang yang semata hanya ingin mencari pembenaran saja.
"Orang-orang yang memasuki puber kedua mencari solusi-solusi sesat, yaitu dengan mendatangi Qadhi liar. Mereka mencari pembenaran menikah di sana dan seterusnya," kata Sarkawi.
"Menurut mereka itu menghindarkan mereka dari perzinahan, padahal sama saja, menimbulkan dosa jariyah baginya. Ini terjadi banyak di masyarakat sekarang," tuturnya lagi.