Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Provinsi Aceh hingga November 2020 telah menuntaskan sebanyak 143 perkara tindak pidana umum di pengadilan negeri setempat dan telah berkekuatan hukum secara tetap (incrach).
“Jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu, jumlah perkara yang kita tangani pada tahun ini mengalami peningkatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Sayid Muhammad Rukhsal Assegaf di Meulaboh, Rabu.
Ia menjelaskan, pada tahun 2019 lalu, jumlah perkara tindak pidana umum yang dituntaskan perkaranya mencapai 129 perkara.
“Artinya ada kenaikan sekitar 14 perkara pada tahun ini, jika dibandingkan dengan tahun lalu,” kata Sayid Muhammad Rukhsal menambahkan.
Ia mengakui, dari banyaknya kasus tindak pidana umum yang sudah diajukan ke persidangan, sebagian besar perkara tersebut terdiri dari perkara tindak pidana narkotika.
Ada pun jumlah perkara tindak pidana narkotika mencapai sekitar 50 persen dari total 143 perkara pada tahun ini, atau sekitar 70 perkara didominasi perkara penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan sisanya terdiri dari tindak pidana umum seperti kasus pencurian, judi, pelecehan seksual, pengeroyokan, serta aneka kejahatan lainnya.
“Kita berharap kasus tindak pidana umum di Aceh Barat agar dapat menurun pada tahun 2021 mendatang, sehingga diharapkan tidak ada lagi angka kejahatan yang terjadi di masyarakat,” katanya menegaskan.