Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno (STN) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) terkait dengan izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Untuk kepentingan penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan 52 saksi, KPK melakukan penahanan tersangka STN, Direktur Utama PT KPI terkait dengan pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selanjutnya, tersangka Sutikno ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kavling C1 (Gedung KPK lama).
"Namun, sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan tersebut sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK," ujar Ghufron.
Tersangka Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka bersama GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ) pada tanggal 15 November 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah KPK pada tanggal 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya Purwadisastra menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.