Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kasatreskrim Iptu Rifki Muslim di Redelong, Rabu, menyebutkan tersangka dalam kasus ini sudah profesional.
"Ada tiga cara dilakukan tersangka dalam membuat ijazah palsu. Praktik tersebut sudah berlangsung sejak 2019. Tersangka berinisial AS, pegawai negeri sipil di Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah," kata Iptu Rifki Muslim.
Cara pertama, kata dia, tersangka AS menggunakan blangko ijazah di dinas tersebut. Cara edua memanfaatkan ijazah yang belum diambil pemiliknya kemudian mengganti nama dengan cara mengeruk nama di ijazah.
BACA:
Oknum staf Disdik Bener Meriah jadi tersangka jual beli ijazah palsu
Kasus Jual beli ijazah. Kadis Pendidikan Bener Meriah: No comment
"Cara ketiga, tersangka mencetak ijazah palsu dengan printer dan dibuat tampak seperti asli. Jadi dia memang sudah profesional," sebut Iptu Rifki Muslim.
Sebelumnya, Polres Bener Meriah menetapkan AS (37), oknum staf Dinas Pendidikan setempat sebagai tersangka dugaan jual beli ijazah palsu. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres setempat.
"Tersangka mengaku sudah mencetak 30 lembar ijazah palsu. Dia cetak sendiri. Kami terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan," tutur Iptu Rifki Muslim.
Iptu Rifki Muslmi mengungkapkan tersangka telah melakukan aksinya itu sejak tahun 2019. Tersangka mengaku dibantu dua orang untuk menjual ijazah buatannya.
"Seperti agen penjualan. Kami juga sudah periksa kedua orang itu. Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal tujuh tahun," pungkas Iptu Rifki Muslim.