Takengon, Aceh Tengah (ANTARA) - Penyidik Polres Bener Meriah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan praktik jual beli ijazah palsu di Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasatreskrim Iptu Rifki Muslim SH mengatakan kedua tersangka baru tersebut adalah SM dan KS. Keduanya diduga berperan sebagai perantara dalam praktik jual beli ijazah palsu.
"Kedua tersangka langsung ditahan di Mapolres. Dengan penetapan SM dan KS, maka sudah ada tiga tersangka dalam kasus jual beli ijazah di Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah," kata Iptu Rifki Muslim di Redelong, Rabu.
Sebelumnya, polisi menetapkan AS sebagai tersangka sebagai pembuat ijazah palsu. AS juga merupakan seorang pegawai negeri di Dinas Pendidikan Bener Meriah.
Kedua tersangka baru tersebut ternyata juga berstatus pegawai negeri sipil. Tersangka SM merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Kesehatan Bener Meriah.
Sedangkan tersangka KS juga pegawai negeri sipil. Yang bersangkutan merupakan orang dalam di Dinas Pendidikan setempat yang saat ini menjabat Kepala Subbagian Perencanaan.
"Tersangka KS dijemput ke dinasnya dan langsung ditahan. Kalau tersangka SM ditahan sejak Senin (25/1) kemarin. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya dalam pengembangan kasus ini," kata Iptu Rifki Muslim.